Logo 1 Logo 2 Logo 3

Selamat Datang di Aplikasi Whistleblowing System Bappenas

Mari bersama-sama menciptakan pemerintahan yang jujur dan bersih, laporkan setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja Anda

Alur Pengaduan

Rangkaian tahapan sistematis yang dilalui dalam menangani dan menyelesaikan Pengaduan yang diajukan oleh Pelapor

Buku Panduan Pelapor Video Tutorial Panduan WBS
  • Alur Singkat
  • Alur Detail

Unsur Pengaduan

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

1. What

Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui

2. Where

Dimana perbuatan tersebut dilakukan

3. When

Kapan perbuatan tersebut dilakukan

4. Who

Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut

5. How

Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

Kerahasiaan Pelapor

Kementerian PPN/Bappenas akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena Kementerian PPN/Bappenas hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan. Agar Kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini:

  • Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
  • Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda.
  • Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda.

Cara Melapor

  1. Klik Tombol “BUAT PENGADUAN" untuk merekam pengaduan baru.
  2. Isi form pengaduan sesuai informasi yang anda ketahui.
  3. Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
    • Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
    • Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H.
  4. Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain dalam jumlah banyak, silahkan diinputkan satu persatu.
  5. Setelah selesai mengisi, silahkan klik tombol "Kirim" untuk melanjutkan atau klik tombol “Cancel" untuk membatalkan proses pelaporan anda.
  6. Simpan dan ingat baik-baik Kode pengaduan anda
    • Kode pengaduan dibutuhkan untuk membuat akun yang berfungsi untuk mengecek perkembangan status aduan Anda atau membuat pengaduan baru.

Tutorial Lengkap
WBS Bappenas

Frequently Asked Questions

Apa itu aplikasi Whistleblowing System (WBS) Kementerian PPN/Bappenas?

Aplikasi Whistleblowing System (WBS) Kementerian PPN/Bappenas adalah aplikasi pengelolaan dan tindak lanjut pengaduan serta pelaporan hasil pengelolaan pengaduan yang disediakan oleh Kementerian PPN/Bappenas sebagai salah satu sarana bagi setiap pejabat/pegawai Kementerian PPN/Bappenas sebagai pihak internal maupun masyarakat luas pengguna layanan Kementerian PPN/Bappenas sebagai pihak eksternal untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang dilakukan/diberikan oleh pejabat/pegawai Kementerian PPN/Bappenas.

Apakah kode pengaduan itu dan apa yang harus saya lakukan terhadap kode pengaduan ini?

Kode pengaduan adalah kode yang digunakan sebagai identitas pelapor dalam melakukan pembuatan user untuk melihat track record pengaduan.

Apakah bentuk respon yang diberikan kepada pelapor atas pengaduan yang disampaikan?

Respon yang diberikan kepada pelapor berupa status/tindak lanjut pengaduan yang ada dalam halaman user sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Respon terkait dengan status/tindak lanjut pengaduan dapat dilihat dalam halaman user pengaduan aplikasi WBS.

Berapa lama respon atas pengaduan yang disampaikan diberikan kepada pelapor?

Sesuai dengan KMK 149 tahun 2011 jawaban/respon atas pengaduan yang disampaikan wajib diberikan dalam kurun waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pengaduan diterima. Untuk respon yang disampaikan tertulis melalui surat dapat diberikan apabila pelapor mencantumkan identitas secara jelas (nama dan alamat koresponden). Untuk respon dari media pengaduan lainnya akan disampaikan dan diberikan sesuai identitas pelapor yang dicantumkan dalam media pengaduan tersebut.

Apakah pengaduan yang saya berikan akan selalu mendapatkan respon?

Pengaduan yang anda berikan akan direspon dan tercantum dalam aplikasi WBS ini dan akan terupdate secara otomatis sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Untuk dapat melihat respon yang diberikan, anda harus login terlebih dahulu dengan username yang telah anda registrasikan di aplikasi ini dan anda dapat melihat status pengaduan dalam halaman user pengaduan sesuai dengan kode pengaduan yang didapatkan. Sebagai catatan, pengaduan anda akan lebih mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur pengaduan. Hal Lebih lanjut/lengkap terkait dengan unsur pengaduan dapat dilihat disini.

Apakah kerahasiaan identitas saya sebagai pengadu/pelapor terjaga?

Kerahasiaan identitas anda sebagai pelapor akan terjaga seperti yang telah disebutkan dalam KMK 149 tahun 2011. Namun agar kerahasiaan identitas anda dapat lebih terjaga sebaiknya anda memperhatikan hal-hal sebagaimana disebutkan disini.

Apakah setiap melakukan pengaduan harus membuat dan register username baru?

Hal tersebut tidak perlu dilakukan. Satu username dapat melakukan pengaduan lebih dari satu. Ketika setelah selesai membuat satu pengaduan, anda dapat membuat pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan lainnya dengan memilih “tambah pengaduan”. Masing-masing pengaduan akan mendapatkan kode pengaduan yang berbeda.

Saya sudah mengirimkan pengaduan namun di kemudian hari saya ingin merubah/menambahkan data terkait pengaduan yang saya lakukan, apa yang harus saya lakukan? Apakah harus membuat pengaduan baru?

Data yang sudah dilaporkan sebelumnya tidak dapat dilakukan perubahan namun anda bisa membuat pengaduan baru dilakukan dengan login username yang telah diregistrasikan sebelumnya di aplikasi ini lalu masuk ke halaman pengaduan. Dalam halaman pengaduan, lalu pilih menu buat pengaduan baru.

Alamat dan Kontak Kami

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut terkait layanan dan pengaduan di Inspektorat Utama Bappenas

Alamat

Gedung Saleh Afif Lt.6, Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta.
Jl. Taman Suropati No. 2, Jakarta Pusat, Indonesia 10310

Telepon

(021) 31906288

Email

sekretariat.irtama@bappenas.go.id

inspektorat.utama.bappenas@gmail.com

Instagram

@iubappenas